Implementasi undang-undang nomor 24 tahun 2009 terhadap pemakaian Bahasa Indonesia pada sentra bisnis di Makassar
Jahrir, Andi Sahtiani
Tulisan ini mendeskripsikan implementasi UU Nomor 24 tahun 2009 mengenai pemakaian bahasa Indonesia pola DM (Diterangkan Menerangkan) dan penggunaan bahasa asing dalam nama toko, bangunan, perkantoran, komplek perdagangan, lembaga usaha, lembaga pendidikan di Makassar. Penelitian yang memperoleh hasil bahwa 46% badan usaha tidak menggunakan pola DM dalam penggunaan nama toko/bangunan mereka. Namun, untuk yang menerapkan pola DM terdiri atas 54% nama bangunan. Sedangkan, pemakaian bahasa asing sebanyak 39% dan yang 49% nama bangunan yang mempertahankan bahasa Indonesia. Temuan ini menunjukkan bahwa pemakaian bahasa Indonesia bagi pemilik toko, bangungan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan oleh warga negara Indonesia di Makassar menunjukkan sikap yang bertentangan dengan kebijakan dalam UU No. 24 Tahun 2009.
Detail Information
- Publisher
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-02-12T11:21:13Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah