Persyaratan perizinan kursus dan pelatihan
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
Penyelenggaraan kursus dan pelatihan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara sebagai bentuk dan bagian dari akuntabilitas publik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
- Tahun
- 2013
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-06-10T22:58:02Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah