• Beranda
  • Tentang Kami
    Sejarah Visi dan Misi Tata Tertib Jam Layanan Fasilitas Pustakawan Struktur Organisasi Berita Perpustakaan
  • Layanan Perpustakaan
    Layanan Baca di Tempat Layanan Sirkulasi Layanan Referensi Layanan Penelusuran Informasi Layanan Bimbingan Literasi Informasi Layanan Ekstensi
  • Layanan Referensi
    Layanan Meja Informasi Layanan Bimbingan Penggunaan Koleksi Referensi Layanan Penelusuran Layanan Konsultasi Layanan Kesiagaan Informasi
  • Keanggotaan
    Area Anggota Buku Tamu Survey Kebutuhan Survey Kepuasan Pendaftaran Anggota Online FAQ
  • OPAC
  • Pilih Bahasa : Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu
Semua Komputer Filsafat Agama Sosial Bahasa Sains Teknologi Seni Sastra Sejarah

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
  1. SMKN 1 CIPAKU
  2. Katalog
  3. Petunjuk teknis bantuan sarana bagi taman belajar masyarakat...
REPOSITORY ITEM
Repositori Kemendikdasmen
Kembali

Petunjuk teknis bantuan sarana bagi taman belajar masyarakat (TBM) dan prosedur pengajuan bantuan tahun 2016

Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Mas

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, pasal 1, angka 8 menyatakan bahwa Program Pendidikan Nonformal adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Dalam melaksanakan layanan tersebut dapat dilakukan melalui lembaga satuan pendidikan nonformal yang telah disebutkan pada pasal 3, bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri dari: LKP, Kelompok Belajar, PKBM, Majelis Taklim, dan Satuan PNF Sejenis (Rumah Pintar, Balai Belajar Bersama, Lembaga Bimbingan Belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal)
Detail Information
Publisher
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
Tahun
2016
Bahasa
en
Last Updated
2017-04-12T08:05:00Z
Subjects / Keywords
Pendidikan Nonformal dan Informal
Akses Dokumen
Unduh PDF
Hak Cipta & Lisensi

Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.

Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).

Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.

SMKN 1 CIPAKU
  • Masuk sebagai Admin
  • Download Buku Panduan Aplikasi

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Statistik Pengunjung

Hari ini 183
Online: 183 Onsite: 0
Bulan ini 9.410
Online: 9.410 Onsite: 0
Total 89.701
Online: 89.701 Onsite: 0

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2026 — Berbasis SLiMS | Dikelola oleh ePERPUS WhatsApp

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik

Isilah satu atau lebih bidang di bawah ini untuk mempersempit pencarian Anda

Kemana ingin Anda bagikan?
Beranda OPAC Login Daftar