Pakaian adat tradisional daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Wibowo, Wibowo; Supanto, Supanto; Pramono, Pramono; Moeljono, Moeljono
Dalam penelitian telah ditentukan lokasinya, yaitu meliputi
3 (tiga) kecamatan: Kecamatan Kraton (Kodya Yogyakarta.
Pengambilan daerah penelitian di Kecamatan Kraton berdasar
alasan karena di sana masih banyak golongan ningrat yang
terpengaruh oleh bidaya kraton. Daerah kecamatan lmogiri berdasar asumsi bahwa daerah itu masih terdapat golongan ningrat tetapi juga terdapat golongan bukan ningrat sehingga kelihatan jelas stratanya. Sedangkan pengambilan daerah penelitian di kecamatan Kotagede berdasarkan alasan bahwa daerah itu masih terdapat kerajian rakyat yang memproduksi perlengkapan pakaian adat tradisional. Dan diperkirakan bahwa hasil produksinya dipakai juga untuk kedua daerah yaitu kecamatan Kraton, kecamatan lmogiri dan daerah lainnya.
3 (tiga) kecamatan: Kecamatan Kraton (Kodya Yogyakarta.
Pengambilan daerah penelitian di Kecamatan Kraton berdasar
alasan karena di sana masih banyak golongan ningrat yang
terpengaruh oleh bidaya kraton. Daerah kecamatan lmogiri berdasar asumsi bahwa daerah itu masih terdapat golongan ningrat tetapi juga terdapat golongan bukan ningrat sehingga kelihatan jelas stratanya. Sedangkan pengambilan daerah penelitian di kecamatan Kotagede berdasarkan alasan bahwa daerah itu masih terdapat kerajian rakyat yang memproduksi perlengkapan pakaian adat tradisional. Dan diperkirakan bahwa hasil produksinya dipakai juga untuk kedua daerah yaitu kecamatan Kraton, kecamatan lmogiri dan daerah lainnya.
Detail Information
- Publisher
- Proyek inventarisasi dan pembinaan nilai-nilai budaya
- Tahun
- 1990
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-05-04T13:12:52Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah