Pembentukan tempat uji kompetensi (TUK)
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
Untuk mendukung pelaksanaan uji kompetensi diperlukan tersedianya tempat uji kompetensi yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai, baik jumlah maupun kualitasnya, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan nyaman. Oleh karena itu, perlu adanya Pedoman Pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang dapat dijadikan acuan oleh para penyelenggara kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, serta Lembaga Sertifikasi Kompetensi, sehingga pelaksanaan uji kompetensi tersebut dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
- Tahun
- 2009
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-01-18T05:02:49Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah