Standar Kompetensi Pengajar BIPA
Soehardjono, Agus; Siagian, Esra Nelvi Manutur; Utorodewo, Felicia N.; Kharismawati, Limala Ratni Sri; Mayani, Luh Anik; Riasa, Nyoman; Kusuma, Paulina Chandrasari; Ningsih, Rahmi Yulia; Erowati, Rosida; Isnaniah, Siti; Ningsih, Sri
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, terutama Pasal 44, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berupaya untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Sebagai Centre yang berfokus pada peningkatan kualitas guru bahasa, salah satunya, Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing, SEAQIL berinisiatif mengambil peran untuk mendukung pewujudan penguatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional melalui penyusunan SKP BIPA. Ruang lingkup penggunaan SKP ini dapat dibagi dua, yaitu internal dan eksternal. Dalam lingkup internal, SKP ini akan menjadi landasan bagi SEAQIL dalam menyelenggarakan kegiatan ke-BIPA-an. Dalam lingkup eksternal, SKP ini dapat menjadi acuan bagi pengajar dan/atau penyelenggara BIPA dalam lingkup nasional, regional, bahkan internasional. Dalam penyusunannya, SEAQIL melaksanakan beberapa tahapan kegiatan, mulai diskusi kelompok terpumpun (DKT) penyusunan draf SKP BIPA, tahap sinkronisasi, sampai dengan tahap finalisasi bersama para pakar BIPA, sejak bulan Februari hingga bulan November 2021. SKP BIPA telah didiseminasikan di 3 kota besar di Indonesia, yaitu Yogyakarta, Denpasar, dan Malang.
Detail Information
- Publisher
- SEAMEO QITEP in Language
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-02-05T08:04:08Z