Sejarah Daerah Sulawesi Tengah
Suwondo, Bambang
Secara administratif daerah Propinsi Sulawesi Tengah meliputi empat Kabupaten, masing-masing: Kabupaten Donuaja, Kabupaten Poso, Kabupaten Buol Toli-toli, Kabupaten Luwuk Banggai. Oleh karena penggarisan TOR {Terms Of Reference) yang ditentukan dari Pusat P3KD ini menyeluruh dari zaman pra sejarah sampai dengan zaman kemerdekaan, maka kami sesuaikanlah penelitian/pengumpulan data-data ini dengan TOR tersebut.
Data-data sejarah keempat kabupaten pada zaman kuno sampai dengan abad ke XIX kami susun dengan mengelompokkan sesuai wllayah per-kabupaten, karena tiap kabupaten kadang-kadang memiliki data-data sejarah yang perkembangannya dan prosesnya tidak sama dengan yang terdapat di kabupaten lainnya. Untuk zaman kuno dan zaman Baru sejarah daerah Sulawelsi Tengah kami susun berdasarkan hasil Wawancara dan tradisi lisan yang hidup dalam masyarakat di samping mengambil dari hasil penulisan Kruyt dan Kaudm yang pemah mengadakan penelitian ke Sulawesi Tengah pada akhir abad ke XIX dan abad ke XX.
Data-data sejarah keempat kabupaten pada zaman kuno sampai dengan abad ke XIX kami susun dengan mengelompokkan sesuai wllayah per-kabupaten, karena tiap kabupaten kadang-kadang memiliki data-data sejarah yang perkembangannya dan prosesnya tidak sama dengan yang terdapat di kabupaten lainnya. Untuk zaman kuno dan zaman Baru sejarah daerah Sulawelsi Tengah kami susun berdasarkan hasil Wawancara dan tradisi lisan yang hidup dalam masyarakat di samping mengambil dari hasil penulisan Kruyt dan Kaudm yang pemah mengadakan penelitian ke Sulawesi Tengah pada akhir abad ke XIX dan abad ke XX.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Tahun
- 1984
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2018-10-16T13:45:07Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah