Petunjuk pelaksanaan PPCKS:penyusunan proyeksi kebutuhan kepala sekolah/madrasah
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, LPPKS
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah merupakan bahan acuan dalam mengembangkan kompetensi kepala sekolah/madrasah.
Kepala sekolah/madrasah pada hakekatnya merupakan figur sentral dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan, baik pada level individu, kelompok, kelas, satuan pendidikan, wilayah binaan maupun nasional.Kebutuhan penyusunan proyeksi pengangkatan kepala sekolah/madrasah secara nyata memerlukan pendataan yang cermat dan akurat terkait dengan berbagai variabel penentunya.
Salah satu upaya untuk memperoleh hasil perhitungan proyeksi kebutuhan pengangkatan kepala sekolah/madrasah antara lain dilakukan dengan jalan menyusun petunjuk pelaksanaan perhitungan proyeksi kebutuhan pengangkatan kepala sekolah/madrasah. Petunjuk pelaksanaan ini berisi: (I) Pendahuluan; (II) Metode penyusunan proyeksi pengangkatan kepala sekolah/ madrasah; (III) Data dasar proyeksi kebutuhan pengangkatan kepala sekolah/madrasah; dan (IV) Penutup.
Kepala sekolah/madrasah pada hakekatnya merupakan figur sentral dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan, baik pada level individu, kelompok, kelas, satuan pendidikan, wilayah binaan maupun nasional.Kebutuhan penyusunan proyeksi pengangkatan kepala sekolah/madrasah secara nyata memerlukan pendataan yang cermat dan akurat terkait dengan berbagai variabel penentunya.
Salah satu upaya untuk memperoleh hasil perhitungan proyeksi kebutuhan pengangkatan kepala sekolah/madrasah antara lain dilakukan dengan jalan menyusun petunjuk pelaksanaan perhitungan proyeksi kebutuhan pengangkatan kepala sekolah/madrasah. Petunjuk pelaksanaan ini berisi: (I) Pendahuluan; (II) Metode penyusunan proyeksi pengangkatan kepala sekolah/ madrasah; (III) Data dasar proyeksi kebutuhan pengangkatan kepala sekolah/madrasah; dan (IV) Penutup.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-01-08T12:36:43Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah