Petunjuk pelaksanaan PPCKS: rekrutmen dan seleksi calon kepala sekolah/madrasah
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, LPPKS
Menurut Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah dilakukan dengan cara seleksi administratif dan akademik. Seleksi secara administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana pasal 2 ayat (2) dan juga kelengkapan administratif lainnya, sedangkan seleksi secara akademik dilakukan melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK). Proses rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh semua pihak agar memiliki kesamaan pandangan dalam pelaksanaannya. Untuk itu disusunlah petunjuk pelaksanaan ini sebagai pegangan bagi lembaga-lembaga yang berkepentingan dalam proses rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-01-08T12:36:04Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah