Uji kompetensi penilik dan pamong belajar : antara kebijakan dan implementasi
Musa, Safuri
Dewasa ini kebijakan melakukan uji kompetensi, atau uji kepatutan terhadap seorang calon untuk memegang suatu jabatan tertentu merupakan tuntutsn yang tidak terelakan. Melalui uji kompetensi dapat diketahui sejauh mana kemampuan seseorang memiliki penguasaan terhadap kompetensi yang akan diembannya.seyogyanya instrumen dalam uji kompetensi dapat mengukur secara valid terhadap kompetensi seseorang, tetapi dalam beberapa hal pelaksanaan uji kompetensi masih ditemukan beberapa keterbatasan, baik pada materi yang diujikan, prosedur maupun instrumennya. Pada tahun 2015 Direktorat Pembinaan guru dan Tenaga Kependidikan Paud dan Dikmas telah memulai melakukan uji kompetensi bagi Pamong Belajar dan Penilik, dan tahun 2016 ini akan kembali dilakukan hal yang serupa. Tulisan ini mencoba mengangkat hal tersebut dalam kajian kebijaan dan implementasi. Uji kompetensi bukan hanya merupakan tuntutan administratif untuk kenaikan jenjang jabatan, melainkan juga tuntutan profesional dalam mengemban tugas profesinya.
Detail Information
- Publisher
- PP-Paud dan Dikmas Jawa Barat
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2018-12-20T04:07:45Z
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah