Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan nomor 3 tahun 2018 tentang petunjuk Teknis bantuan Pemerintah Revitalisasi desa adat tahun 2019
Farid, Hilmar
Desa adat sebagai warisan budaya yang aktif dan
masih ada hingga saat ini (living heritage) merupakan
kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai
pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan lokal, sangat
potensial dalam mempertahankan identitas budaya serta
membangun kesadaran akan keberagaman budaya di
Indonesia. Dengan demikian, desa adat merupakan bagian
dari kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan dan salah
satu upaya pelestariannya adalah dengan melakukan
revitalisasi.
masih ada hingga saat ini (living heritage) merupakan
kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai
pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan lokal, sangat
potensial dalam mempertahankan identitas budaya serta
membangun kesadaran akan keberagaman budaya di
Indonesia. Dengan demikian, desa adat merupakan bagian
dari kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan dan salah
satu upaya pelestariannya adalah dengan melakukan
revitalisasi.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-01-08T11:17:48Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah